Posted in

Perpres AI Indonesia Segera Terbit: Isi Aturan Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berbicara soal pengembangan AI di Indonesia
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto: ANTARA

Pemerintah memastikan bakal segera menerbitkan dua aturan besar soal kecerdasan artifisial. Namanya Perpres AI Indonesia, dan isinya bukan cuma soal etika, tapi juga peta jalan pengembangan AI nasional sampai beberapa tahun ke depan. Draf finalnya kabarnya sudah disetor ke Sekretariat Negara dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Bagi kamu yang ngikutin perkembangan AI di Indonesia, ini momen yang lumayan ditunggu, karena selama ini kita jalan tanpa payung hukum yang jelas.

Menkomdigi Meutya Hafid sendiri yang memastikan hal ini. Katanya, dua perpres tersebut sudah selesai dibahas lintas kementerian dan lembaga, sempat direvisi setelah menerima masukan dari pelaku industri global, lalu dikirim ulang ke Setneg. “Kami berharap dalam waktu dekat segera ditandatangani. Tahun 2026, kedua perpres sudah ditetapkan,” ujarnya seperti dikutip Kompas.

Apa Itu Perpres AI Indonesia dan Kenapa Baru Sekarang?

Indonesia sebenarnya sudah lama punya wacana soal regulasi AI, tapi eksekusinya selalu molor. Baru tahun ini urusannya masuk ke daftar prioritas. Dua rancangan perpres itu tercantum dalam 46 rancangan peraturan presiden yang ditargetkan rampung tahun ini.

Sebelum perpres ini jadi, aturan soal AI di Indonesia sifatnya masih sepotong-sepotong. Ada Surat Keputusan Bersama tujuh menteri soal AI di dunia pendidikan, ada juga Peraturan Pemerintah soal tunas. Tapi belum ada satu aturan payung yang mengatur bagaimana AI boleh dan tidak boleh dipakai secara nasional. Nah, dua perpres inilah yang nanti jadi pegangan utama.

Menariknya, dalam pembahasan terakhir, beberapa perusahaan asing, termasuk dari Amerika Serikat, meminta drafnya dibahas ulang. Pemerintah menuruti permintaan itu dan mencari titik tengah antara mendorong inovasi dan mengatur risiko. Hasilnya, keluar draf baru yang disebut sudah final.

Dua Perpres, Dua Misi yang Beda

Jangan salah, kedua perpres ini punya tugas berbeda. Perpres pertama soal Etika AI, yang kedua soal Peta Jalan AI. Keduanya saling melengkapi, bukan menggantikan.

Perpres Etika AI mengatur hal-hal yang bersifat fundamental. Mulai dari infrastruktur, pengembangan talenta digital, sampai cara mengelompokkan produk AI berdasarkan level risikonya. Sementara Perpres Peta Jalan AI isinya lebih ke arah strategi jangka panjang: sektor apa saja yang bakal diprioritaskan buat pengembangan AI nasional. Dua-duanya bagian dari paket Perpres AI Indonesia yang sama.

Isi Perpres Etika AI: Tiga Level Risiko

Pada draft Perpres AI Indonesia bagian Etika AI, ada enam muatan pokok yang diatur. Pertama, nilai-nilai etika yang jadi acuan. Kedua, soal kemanfaatan AI buat masyarakat. Ketiga, cara mengidentifikasi dan memitigasi risiko. Keempat, soal pengamanan alias safeguard. Kelima, peran dan tanggung jawab tiap pihak. Keenam, soal pemantauan dan evaluasi.

Yang paling praktis buat pelaku industri adalah pengelompokan produk AI ke tiga kategori risiko:

  • Dilarang — produk AI yang penggunaannya tidak boleh sama sekali karena risikonya terlalu besar.
  • Wajib diawasi ketat — AI yang boleh dipakai, tapi harus melewati pengawasan khusus, terutama yang menyangkut data pribadi atau keputusan penting.
  • Risiko rendah — AI yang relatif aman dan bisa dipakai lebih bebas.

Sebelumnya, Menkomdigi sempat menyebut pengaturan risiko ini bakal dibagi jadi tiga kategori, yaitu dilarang, wajib diawasi secara khusus, dan tidak wajib diawasi. Tiga unsur yang jadi sasaran aturan ini adalah pengguna, pelaku industri, dan kementerian sebagai regulator.

Perlu dicatat, Wamen Komdigi Nezar Patria sempat menegaskan bahwa tidak ada pengaturan soal sanksi bagi pelanggar pengembangan AI di dalam draft Perpres Etika AI. Jadi perpres ini lebih menekankan pada pedoman dan tata kelola, bukan hukuman.

Perpres Peta Jalan AI: 10 Sektor Prioritas

Kalau Perpres Etika AI fokusnya ke tata kelola, Perpres Peta Jalan AI justru soal arah pembangunan. Ada sepuluh sektor prioritas yang bakal jadi fokus pengembangan AI nasional, antara lain kesehatan, pendidikan, dan reformasi birokrasi. Beberapa laporan juga menyebut sektor seperti ketahanan pangan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, hingga keuangan.

Isinya juga mencakup delapan program quick wins, seperti dukungan buat program Makan Bergizi Gratis, layanan cek kesehatan, pemetaan wilayah, sampai penguatan koperasi. Supaya jalan, bakal dibentuk gugus tugas khusus yang mengawal implementasinya.

Nezar Patria cerita, penyusunan peta jalan ini melibatkan lebih dari 400 lembaga, komunitas, kementerian, dan pelaku industri. Jadi bukan cuma disusun di meja birokrat, tapi memang menyerap aspirasi dari banyak pihak.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria membahas aturan pelabelan konten AI
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria. Foto: CNBC Indonesia

Label Konten AI: Aturan Baru yang Menyusul

Di luar Perpres AI Indonesia, Komdigi juga sedang menggodok aturan menteri soal pelabelan konten AI. Aturan ini muncul karena video, gambar, dan suara buatan AI makin sulit dibedakan dari yang asli. Deepfake jadi salah satu kekhawatiran utama.

Wamen Nezar mengungkap kasus penipuan lewat pertemuan virtual di Hong Kong beberapa tahun lalu. Seorang staf keuangan sampai 15 kali transfer karena mengira dirinya menghadiri rapat dengan jajaran pimpinan perusahaan, padahal semua peserta lain di rapat itu palsu. Kerugiannya mencapai 25 juta dolar AS, atau sekitar Rp 400 miliar lebih.

Karena itu, aturan label nanti bakal mewajibkan penanda atau watermark pada konten yang dihasilkan AI generatif. Kalau ada konten yang tidak diberi label, pemerintah bisa meminta platform melakukan take down. Untuk sanksi lainnya, masih akan merujuk pada UU ITE yang berlaku.

Baca juga: Label AI YouTube Music Mulai Muncul: Begini Cara Cek Lagu Bikinan Mesin

Perpres AI Indonesia Diklaim Tak Bakal Hambat Inovasi

Kekhawatiran terbesar dari kalangan pelaku industri adalah: kalau diatur terlalu ketat, inovasi AI di Indonesia bisa ketinggalan. Pemerintah menjawabnya dengan cukup sering: aturan ini dibuat supaya seimbang.

Meutya Hafid bahkan menegaskan, Indonesia harus menentukan laju pengembangan AI-nya sendiri. Jangan sampai ritme kita ditentukan negara lain atau perusahaan teknologi asing. Dalam forum Bali Tech Week 2026, dia bilang Indonesia perlu laju yang pas, supaya pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan lain bisa bergerak selaras.

Dia juga menyoroti perdebatan global soal kecepatan pengembangan AI. Di satu sisi ada yang mendorong inovasi secepat mungkin, di sisi lain ada perusahaan teknologi yang justru minta diperlambat karena risiko. Indonesia disebut memilih jalan tengah: mendorong manfaat, tapi tetap antisipasi risiko.

Baca juga: CEO Microsoft Serukan Rem Darurat AI: Model Harus Bisa Dimatikan Kapan Saja

Tantangan: Infrastruktur, Talenta, dan Waktu

Terlepas dari isi Perpres AI Indonesia, tantangan terbesar justru ada di eksekusi. Infrastruktur digital Indonesia belum merata. Banyak laporan menyebut kebutuhan talenta digital di bidang AI masih jauh dari cukup, dan peta jalan AI nasional baru bisa berjalan mulus kalau sumber daya manusianya siap.

Kesiapan data center juga jadi PR. Belum lama ini sempat ramai soal lonjakan kebutuhan listrik buat data center AI di Indonesia, yang naik hampir lima kali lipat. Artinya, ambisi AI nasional harus dibarengi kesiapan energi dan jaringan.

Yang jelas, setelah dua perpres ini ditandatangani, pemerintah masih perlu aturan turunan, termasuk pelabelan konten AI dan aturan teknis lain. Perpres cuma pintu masuk. Bagian tersulitnya, seperti biasa, ada di penerapan di lapangan.

Buat kamu yang kerja di bidang teknologi atau menjalankan bisnis berbasis AI, dua aturan ini layak dipantau. Bukan cuma karena isinya mengatur cara kerja kamu, tapi karena arah regulasinya bakal menentukan seberapa bebas kamu bisa berinovasi beberapa tahun ke depan.

Baca juga: Data Center AI Indonesia: Listrik Naik Hampir 5 Kali, Proyek 640 MW Jatiluhur

Pertanyaan yang Sering Muncul

Kapan Perpres AI Indonesia bakal resmi terbit?
Pemerintah menargetkan kedua perpres ditetapkan pada 2026. Draf final sudah diserahkan ke Setneg dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden.

Apa bedanya Perpres Etika AI dan Perpres Peta Jalan AI?
Perpres Etika AI mengatur tata kelola, mulai dari nilai etika sampai pengelompokan risiko produk AI. Perpres Peta Jalan AI mengatur strategi dan sektor prioritas pengembangan AI nasional.

Apakah ada sanksi buat pelanggar?
Di draft Perpres Etika AI, tidak ada pengaturan sanksi. Sanksi untuk kasus konten AI nantinya akan merujuk pada UU ITE dan aturan pelabelan konten AI yang sedang disusun.

Apakah aturan ini bakal menghambat startup AI lokal?
Pemerintah mengklaim aturan ini dibuat seimbang, supaya tidak menghambat inovasi. Namun detail teknisnya masih menunggu aturan turunan.

Sumber